Sabtu, 10 Januari 2009

RAPI: PRA EVALUASI AKHIR TAHUN 2008

RAPI MENUJU MASA DEPAN
MENJADI RAPI SEBAGAI ASSET NASIONAL
PRA EVALUASI AKHIR TAHUN 2008

1. Bermula dari para Pengguna Radio Gelap/ Liar/ Tak Berijin, yang dianggap “mengganggu” pihak keamanan sehingga dilakukan “penindakan”/ Pengendalian/ Kontrol Pemakaian Perangkat Radio, menuju pada pencapai visi “Menjadi RAPI sebagai Asset Nasional”.

2. Pengendalian dan Kontrol para Pengguna Perangkat Radio dilakukan dengan pengorganisasian untuk mendapatkan perijinan, baik untuk para Penggunaan maupun keberadaaan Perangkat, berdirilah Organisasi Komunikasi Radio Antar Pendudul (KRAP), yang pada akhirnya menjadi Organisasi RAPI, dengan perijinan yang kita kenal saat ini, yaitu IKRAP dan IPPKRAP.
3. Pada awal tahun 1990an, perkembangan teknologi telekomunikasi selular mulai memasuki Indonesia, untuk pengaturannya, pada tahun 1999, Pemerintah menerbitkan Regulasi berupa :
a. UU No. 36/ 1999, tentang Telekomunikasi, yang diikuti dengan,
b. PP No. 52/ 2000, tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan
c. KM HUB. No. 77/ 2003 tentang Pedoman Kegiatan KRAP,
dimana dalam Regulasi tersebut, ditetapkan keberadaan dan aturan penyelenggaraan KRAP, sebagai Telekomunikasi Khusus Keperluan Sendiri Perorangan, dimana diatur bahwa, antara lain :
1) Kegiatan KRAP digunakan untuk saling berkomunikasi tentang kegiatan kemasyarakatan, penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, dan SAR, serta
2) Dilarang digunakan diluar peruntukkannya, interkoneksi, dan komersialisasi.
3) Pengaturan Perizinan, Kewajiban dan Sanksi/ Denda
3. Regulasi Organisasi, menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi, dan keberadaan Regulasi Pemerintah (UU, PP, dan KM terkait), pada Munas RAPI Tahun 2005, telah ditetapkan AD/ ART yang saat ini kita pergunakan secara bersama, termasuk dan tidak terbatas, PO/ Juklak/ Juknis, dan lainnya (Kebijakan dan SK), yang mengatur jalannya penyelenggaraan Organisasi RAPI.
4. Keberadaan Organisasi RAPI, sebagai satu-satunya wadah bagi para Pemegang IKRAP, dengan perubahan tuntutan jaman, kebutuhan legalitas badan hukum, dan keberadaan teknologi telekomunikasi, “memaksa” kita bersama untuk :
a. melakukan “perubahan paradigma” (sebagai Tema Munas 2005),
b. organisasi berbadan hukum (terbit Akta RAPI 2007), dan
c. melakukan revitalisasi organisasi (sebagai Tema Rakernas 2008)
dari suatu Organisasi yang berorientasi pada kesamaan Hobby, fungsi Sosial Kemasyarakatan, menjadi suatu Organisasi yang mempunyai ”peran strategis” dalam penyelenggaraan negara yang berkontribusi pada kepentingan Pemerintah dan Masyarakat.
5. RAPI dengan potensi sumberdaya organisasi, yaitu :
a. keberadaan dan struktur organisasi
b. keberadaan dan penyebaran Anggota
c. perangkat KRAP setiap anggota
d. jaringan KRAP yang ada dan berfungsi
e. kemudahan penyediaan Perangkat KRAP di pasaran
f. kemudahan pengoperasian dan perawatan
adalah merupakan ”potensi riil masyarakat” yang dapat dioptimalkan dan diberdayakan sebagai ”dukungan penyediaan fastel”, dimana Komunikasi berbasis Frekuensi Radio HF, VHF, dan UHF adalah merupakan sarana telekomunikasi cadangan terakhir dan suatu sistem telekomunikasi yang ada di Indonesia.
6. Potensi sumberdaya organisasi merupakan perwujudan riil keberadaan Organisasi RAPI, karena hal tersebut, berbagai pihak telah melaksanakan berbagai kerjasama dengan para Pemegang IKRAP melalui Organisasi RAPI Pusat, kerjasama dimulai dari :
a. MoU POLRI, Tahun 1992
b. MoU Jasa Marga, Tahun 2000
c. MoU RCTI, Tahun 2000
d. MoU DEPSOS, Tahun 2002
e. MoU DEPKES, Tahun 2006
f. MoU RRI Pusat, Tahun
g. MoU PU-DJSDA, Tahun 2008
h. DEPHUB, DEPPARPOSTEL, MENKOMINFO, DITJEN POSTEL
i. BAKORNAS/ BNPB PUSAT
7. Peran Strategis Organisasi RAPI yang ”berdayaguna dan bermanfaat” bagi berbagai pihak, termasuk untuk Organisasi, sampai dengan saat ini dapat terus ditingkatkan, beberapa peran yang terkini, adalah :
a. Tim Perumus PerMen-KomInfo, Penyelenggaraan KRAP/ 2008.
b. Tim Perumus PerMen-Pertahanan, Penyelenggaraan Sistem Komunikasi dan Elektronika Pertahanan Negara/ 2008.
c. Tim Perumus PerMen-KomInfo, Standarisasi Perangkat Radio HF, VHF, dan UHF/ 2008.
d. Pelatih pada Pelatihan Operator Radio di DEPSOS/ DEPKES/ TAGANA/ 2006/2008.
e. Anggota Tim Reaksi Cepat Darurat Bencana BNPB Pusat/ 2008.
f. Tim Perumus Penyusunan PROTAP/ SOP TRC BNPB Pusat/ 2008.
g. Narasumber MenKomInfo pada Konsultan Korsel/ 2008.
8. Peran strategis berdayaguna dan bermanfaat, memerlukan, dan atau, dapat memberikan dampak yang positif dan baik bagi kepentingan :
a. Peningkatan SDM RAPI yang berkualitas
b. Peningkatan Jaringan KRAP yang berkualitas
c. Organisasi RAPI yang solid
9. Komunikasi Radio yang effektif untuk mendukung peran strategis berdayaguna dan bermanfaat, adalah Komunikasi Radio yang mempunyai manfaat dan kepentingan untuk :
Pertahanan Negara
Keamanan dan ketertiban
Kemanusiaan
Kebencanaan
Pertolongan/ SAR
Ketertiban Frekuensi Radio
Kegiatan Pemerintahan
Kegiatan Sosial Kemasyarakatan
Komunikasi Antar Anggota (Penduduk)
10. Keberadaan dan peran Anggota dan Pengurus Organisasi dalam pencapaian Visi dan Misi Organisasi adalah sangat mutlak dibutuhkan, keberadaan dan fungsi kesekretariatan harus dioptimalkan, adanya sinkronisasi program dan kebijakan organisasi antar tingkat institusi Lokal - Wilayah – Daerah – Pusat, perlunya pelatihan dan pendidikan.
11. Pencapaian Visi Organisasi melalui pelaksanaan Misi Organisasi yang berupa :
a. Meningkatkan Kinerja Pengurus Organisasi
b. Meningkatkan Sumberdaya Organisasi secara Berjenjang dan Berkelanjutan
c. Meningkatkan Validitas Organisasi secara Struktural
d. Meningkatkan Jaringan Komunikasi Radio untuk Pengabdian Masyarakat
e. Meningkatkan Peran Organisasi secara Internal dan Eksternal
f. Meningkatkan Kemandirian, Profesionalisme, dan Independensi Organisasi
memerlukan kontribusi Anggota dan Pengurus Organisasi yang memiliki ”Faktor 5K”, yaitu faktor Komitmen, Konsisten, Konsekuen, Kontinyuitas, dan Kontribusi, yang tangguh dan nyata.

Jakarta, 28 Nopember 2008.
JZ 10 HDH
Ir. H. Sigit Hariwidodo, MM, Ka. LitDikBang RAPI Pusat

Tidak ada komentar: