BAB I
KETENTUAN UMUM
|
Pasal 1 Pengertian
|
1. Perkumpulan RAPI
adalah organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang
komunikasi radio antar penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sebagaimana
tercantum dalam Berita-Negara R.I No. 45 Tahun 2008 - Tambahan
Berita-Negara R.I. Tanggal 1/8 - 2008 No. 62; sebagaimana telah
diberikan Pengesahan Akta Pendirian oleh Menteri Hukum dan HAM R.I
Nomor AHU-59.AH.01.06.Tahun 2008 Tanggal 18 Juni 2008; Pengesahan Akta
Pendirian : Perkumpulan Radio Antar Penduduk Indonesia NPWP.
02.655.517.7-002.000 berkedudukan di Ibu Kota Jakarta, sebagaimana
anggaran dasarnya termuat dalam Akta Nomor 01 tanggal 02 Agustus 2007
yang dibuat oleh Notaris Eduard Avianta, SH.Sp.N, berkedudukan di
Kabupaten Serang dan oleh karena itu mengakui perkumpulan tersebut
sebagai badan hukum pada hari pengumuman anggaran dasarnya dalam
Tambahan Berita-Negara Republik Indonesia.
|
2. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
|
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
|
4. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
|
5. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
|
6. Penyelenggaraan
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan
telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
|
7. Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang
sifat, peruntukan dan pengoperasiannya khusus;
|
8. Komunikasi
Radio Antar Penduduk yang selanjutnya disebut KRAP adalah Komunikasi
Radio yang menggunakan pita frekuensi radio yang telah ditentukan
secara khusus untuk penyelenggaraan KRAP dalam wilayah Republik
Indonesia;
|
9. Stasiun
KRAP adalah satu atau beberapa pesawat pemancar dan atau pesawat
penerima termasuk perlengkapannya yang diperlukan di suatu tempat
untuk menyelenggarakan penyelenggaraan KRAP.;
|
10. Stasiun Pancar Ulang (Repeater) adalah :
a. 2 Station setiap Daerah/Provinsi
b. diatur oleh RAPI Pusat
|
11. Kanal frekuensi radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
|
12. Frekuensi RAPI adalah band Frekuensi yang diperuntukkan oleh Pemerintah bagi kegiatan Organisasi RAPI.
|
13. Frekuensi RAPI adalah band Frekuensi yang diperuntukkan oleh Pemerintah bagi kegiatan Organisasi RAPI yang meliputi
HF à pada 26.960 s/d 27.410 MHz
VHF à pada 140.7875 s/d 143.7875 MHz
HF pada 11.415 MHz. à Khusus Kom. Bencana dan Giat Organisasi.
|
14. Kanal kerja adalah alur yang dipergunakan dalam kegiatan komunikasi.
|
15. Alokasi
frekuensi radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam
tabel alokasi frekuensi untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas
komunikasi radio teresterial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa
atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu.
Istilah alokasi ini juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut di atas untuk setiap jenis dinasnya.
|
16. Penetapan
(assignment) pita frekuensi radio adalah kanal frekuensi radio adalah
otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi dalam hal ini
Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio
atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
|
17. Izin
KRAP adalah hak yang diberikan kepada seseorang yang memenuhi
persyaratan untuk menyelenggarakan kegiatan Komunikasi Radio Antar
Penduduk.
|
18. Perkumpulan
RAPI adalah organisasi komunikasi radio antar penduduk yang diakui
dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai wadah resmi
bagi pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (Izin IKRAP).
|
19. Bencana
adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik
oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia
sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
|
20. Bencana
alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian
peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi,
tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
|
21. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
|
22. Bencana
sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi
konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan
teror.
|
23. Informasi Bencana adalah
informasi yang meliputi kegiatan dan atau peristiwa yang
mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, harta benda/ kerugian
seseorang/ masyarakat.
|
24. Data informasi Bencana adalah data yang dikumpulkan oleh Petugas Sat-Kom PBP yang meliputi :
a. Tempat kejadian Bencana;
b. Jumlah Korban;
c. Bantuan Logistik yang diperlukan;
d. Kerusakan akibat bencana (Sarana fisik: jalan, jembatan, rumah, sekolah, tempat ibadah, fasos, fasum, dll).
|
25. Konfigurasi Senkom Hallo Depsos adalah jaring komunikasi ” HALLO DEPSOS” yang ditata oleh Departemen Sosial RI. di mana Jaring Komunikasi RAPI
menjadi Sub Sistem, disamping pengguna an perangkat canggih semisal
Internet, Telepon, Faximile, dan Radio lainnya. Sebagai sarana
komunikasi alternatif, Jaring Komunikasi RAPI harus ditata secara
handal, dan siap tampil pada saat terjadi bencana yang konon tidak terencana dan tidak/jarang bisa diprediksi.
|
26. Penyelenggaraan
penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi
penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana,
kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi
|
27. Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
|
28. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
|
29. Peringatan
dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera
mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada
suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
|
30. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
|
31. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi
korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan,
pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan
sarana.
|
32. Rehabilitasi
adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau
masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan
sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua
aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
|
33. Rekonstruksi
adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan
pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun
masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan
perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban dan
bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan
bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
|
34. Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
|
35. Rawan
bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis,
hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi,
dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang
mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan
mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
|
36. Pemulihan
adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat
dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali
kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
|
37. Pencegahan
bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi
atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman
bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
|
38. Risiko
bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada
suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka,
sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau
kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
|
39. Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
|
40. Status
keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh
Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang
diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
|
41. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
|
42. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
|
43. Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
|
44. Korban bencana adalah orang atau penduduk yang terkena dampak akibat bencana alam.
|
45. Bantuan
Sosial adalah bantuan yang diberikan demi kelangsungan hidup dan
untuk memulihkan kondisi seperti sediakala dan perlindungan untuk
keseluruhan masyarakat korban bencana alam.
|
46. Kegiatan Bankom Emergency adalah Kegiatan Bantuan Komunikasi yang bersifat Mendadak;
Tidak bisa diperkirakan waktu dan tempat kejadiannya; Perlu dilakukan
Penanggulangan dengan Segera; serta Tidak bisa Menunggu waktu terlalu
lama.
|
47. Bantuan
Komunikasi adalah merupakan sarana mewujudkan partisipasi dan
semangat pengabdian anggota, sekaligus menjadi kegiatan yang
bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, dan oleh karena itu
harus ditata secara benar.
|
48. Kegiatan
Bantuan Komunikasi dapat dilakukan setiap saat oleh anggota Radio
Antar Penduduk Indonesia apabila dibutuhkan oleh masyarakat atau
instansi tertentu.
|
49. Jaring Komunikasi adalah
sistem komunikasi yang diselenggarakan untuk melaksanakan hubungan
antara dua stasiun atau lebih sesuai dengan penggunaan/ kebutuhan.
|
50. Jaring
Komunikasi merupakan suatu bagan jaringan kerja Bankom yang dibuat
untuk memudahkan komunikasi dengan menggunakan sarana Radio KRAP.
|
51. Kegiatan
Bankom Emergency adalah Kegiatan Bantuan Komunikasi yang bersifat
Mendadak; Tidak bisa diperkirakan waktu dan tempatnya; Perlu dilakukan
Penanggulangan dengan Segera; serta Tidak bisa Menunggu terlalu lama.
|
52. Bankom Emergency meliputi
à Bencana Alam, Banjir, Longsor, Gempa, Tsunami & SAR
à Pencurian/Kehilangan
à Kebakaran
à Kecelakaan Lalu lintas, Pelayaran dan Penerbangan
à Gangguan Kamtibmas/Kerusuhan, dll.
|
53. Formulir
Berita adalah blangko laporan dari tingkat yang terdepan sampai yang
tertinggi dalam struktur organisasi sebagai tanda bukti pelaporan
resmi secara berjenjang sampai kepada Senkom.
|
54. Laporan
tertulis adalah data tertulis yang disampaikan dalam kegiatan Bantu
an Komunikasi untuk membuktikan bahwa seorang anggota RAPI telah
melakukan penyampaian berita dengan menggunakan KRAP
|
55. Sat-Kom
PB adalah Satuan Komunikasi seluruh Anggota RAPI dan Personil dari
Departemen/Dinas/Satkorlak/Satlak yang mendapat mandat dari pimpinan
Instansi masing-2.
|
56. Sentral komunikasi adalah Sentral Komunikasi Penanggulangan Bencana yang Merupakan Pusat Pengendalian Komunikasi dan Informasi Penanggulangan Bencana.
|
57. Jaring
Komunikasi Penanggulangan Bencana adalah Jaring Komunikasi Radio yang
digelar, diaktifkan dan dikendalikan oleh Perkumpulan RAPI dalam
rangka mendukung Info Dini dan Tanggap Darurat Bencana.
|
58. Satuan
Tugas Bantuan Komunikasi adalah Satuan Tugas Komunikasi RAPI yang
dibina dan dipersiapkan untuk menggelar Jaring Komunikasi dan Info
Dini Tanggap Darurat Bencana;
|
59. Prosedur Tetap Komunikasi PB
Maksud
diterbitkannya Prosedur Tetap Komunikasi Penanggulangan Bencana ini
untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Sistem
Komunikasi Penanggulangan Bencana di seluruh Indonesia, sehingga dapat
dimaksimalkan peran Radio Antar Penduduk Indonesia
|
60. Tujuannya
adalah agar tercapai Terciptanya Keseragaman dalam pelaksanaan
kegiatan Bantuan Komunikasi Penanggulangan Bencana di seluruh
Indonesia.
|
61. Call
Sign adalah nama panggilan anggota RAPI yang telah memiliki izin KRAP
terdiri dari preffix JZ (Juliet Zulu) yang merupakan nama panggilan
yang ditetapkan untuk seseorang atau organisasi yang berdasarkan tabel
alokasi seri nama panggilan Internasional, diikuti kode angka 01 s/d
34 yang merupakan kode daerah provinsi, selanjutnya susunan huruf AAA
s/d ZZZ (Suffix).
|
62. Personil
tugas BanKom adalah Anggota RAPI yang secara langsung melakukan
kegiatan Bankom baik itu secara pribadi maupun organisasi.
|
63. Personil tugas BanKom diharuskan menggunakan Pakaian seragam, atau menggunakan atribut RAPI, minimal Topi.
|
64. Operating Procedure, adalah Tata cara penyampaian berita secara singkat, jelas, tepat dan bertanggung jawab.
|
65. Operating
Procedure (Prosedur Operasi) adalah Tata cara penyampaian berita
secara singkat, jelas, tepat dan bertanggung jawab. Setiap pelaksana harus mengikuti tatacara operasional yang telah ditetapkan
|
66. Macam-Macam Bantuan Komunikasi
a. Rutin Kegiatan
b. Kegiatan Organisasi
c. Peringatan Hari Besar Nasional
d. Siskamling udara
e.
|
67. BANKOM Emergency :
a. Bencana Alam, Banjir & SAR
b. Pencurian/Kehilangan
c. Kematian
d. Kebakaran
e. Kecelakaan Lalu lintas;
d. Gangguan Kamtibmas/Kerusuhan, dll.
|
68. BANKOM KHUSUS
a. PEMILU
b. Angkutan Lebaran, Natal & Tahun Baru
c. Kegiatan Pemerintahan Desa sampai dengan Pemerintah Pusat
d. Olah Raga
e. Pramuka
f. Keramaian yang direncanakan
|
69. Bankom Rutin
adalah kegiatan Bankom yang bisa dilakukan pada tiap hari maupun
tahunan, sedang untuk tempat dan kegiatannya sama dengan
kegiatan-kegiatan sebelumnya.
|
70. Bankom Emergency
adalah kegiatan Bantuan Komunikasi yang bersifat mendadak dan tidak
bisa diperkirakan waktu dan kejadiannya, perlu dilakukan
penanggulangan dengan segera, serta tidak bisa menunggu waktu terlalu
lama.
|
71. Bankom Khusus adalah kegiatan Bantuan Komunikasi terpadu serta terencana yang melibatkan instansi tertentu,
|
72. Pedoman
Komunikasi Penanggulangan Bencana Bantuan Sosial (PB-BANSOS) ini
adalah sebagai tindak lanjut MOU antara Departemen Sosial dengan Radio
Antar Penduduk Indonesia dan sebagai acuan pelaksanaan sistem
jaringan informasi dan komunikasi penanggulangan bencana bantuan social di seluruh Indonesia.
|
73. Pola
Pembinaan SatGasKom RAPI adalah Pedoman bagi Pengurus dalam mengelola
program dan kegiatan sebagai rangkaian upaya mewujudkan Visi dan Misi
RAPI pada berbagai jenjang.
|
74. Anggota
Perkumpulan RAPI adalah Warga Negara Republik Indonesia pemegang Izin
KRAP dan KTA, yang secara sadar melengkapi diri dan perangkat KRAP
miliknya dan siap sedia membantu sesama ketika musibah melanda.
|
75. Izin KRAP adalah adalah hak yang diberikan oleh Direktur Jenderal kepada
seseorang yang memenuhi persyaratan untuk mendirikan, memiliki,
mengoperasikan stasiun radio dan menggunakan frekuensi radio KRAP;
|
76. KTA adalah KartuTanda Anggota Perkumpulan RAPI yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum.
|
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
|
Pasal 2
Maksud
Maksud
ditetapkannya Peraturan Organisasi tentang Pola Pembinaan Satuan
Tugas Komunikasi RAPI adalah agar terwujud kesamaan visi, misi dan
keseragaman penyelenggaraan Satuan Tugas Komunikasi RAPI.
|
Pasal 3
Tujuan
Tujuannya adalah :
1. tertatanya
pranata perkumpulan yang menjadi Pedoman bagi segenap jajaran
organisasi dalam penataan Satuan Tugas Komunikasi RAPI.
2. tersedianya prosedur dan tata cara penyelenggaraan tata laksana organisasi dalam Satuan Tugas Komunikasi RAPI.
3. terwujudnya pemantapan kinerja perkumpulan.
|
Pasal 4
Sasaran
Terwujudnya pemahaman pengurus, aktivis dan anggota tentang Pola Pembinaan Satuan
Tugas Komunikasi RAPI sehingga mampu menyelenggarakannya dengan
tertib dan benar yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kinerja
organisasi dalam pengabdian masyarakat.
|
Pasal 5
Ruang Lingkup
I. Ketentuan Umum
II. Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup
III. Tugas Penanggulangan Bencana
IV. Penataan Satuan Tugas Komunikasi RAPI
V. Pemantapan Petugas Satuan Tugas Komunikasi RAPI
VI. Gelar Jaring Komunikasi
VII. Operasi Satuan Tugas Komunikasi RAPI
VIII. Pengendalian dan Pengawasan
IX. Ketentuan Penutup
|
BAB III
TUGAS PENANGGULANGAN BENCANA
| |
Pasal 6
Siklus Bencana
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana menata Siklus Bencana dalam 3 (tiga) fase yakni :
a. Pra Bencana (Siaga Bencana)
b. Saat Terjadi Bencana (Tanggap Darurat Bencana)
c. Setelah Bencana Terjadi (Rekonstruksi dan Rehabilitasi)
2. Pembinaan SatGasKom
RAPI disiapkan dan sesuai dengan siklus bencana tersebut sehingga
segala sesuatu dapat diselenggarakan secara sinergi.
| |
Pasal 7
Kesiagaan Pra Bencana
A. Kesiagaan Kepengurusan RAPI adalah sebagai berikut :
1. Daerah
sebagai Lembaga Koordinasi melakukan kerja sama dengan Dinas Instansi
Pemerintah, Lembaga dan Organisasi untuk melakukan Sosialisasi,
Pelatihan, Pendidikan Penanggulangan Bencana.
2. Wilayah
sebagai lembaga Administrasi memberikan perlindungan secara formal
kepada pelaksana Bankom dan mengirimkan personil RAPI sebagai anggota
satgas PBP tingkat kabupaten dan kota madya.
3. Lokal
sebagai Badan Layanan dan pelaksana kegiatan organisasi yang
sekaligus pemilik anggota berkewajiban membentuk dan membina SatgasKom
RAPI.
| |
B. Susunan Satgas Bankom
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Koordinator Logistik
6. Koordinator Transportasi
7. Koordinator Operasi
8. Anggota
| |
C. Kesiagaan SatgasKom RAPI
Tersedianya
sarana prasarana komunikasi dan stasiun Bankom yang bersumber dari
milik Pribadi anggota, Organisasi dan Inventaris BDPB (Badan Daerah
penanggulangan Bencana).
1. Stasiun Utama
2. Stasiun Relay
3. Stasiun Bergerak
4. Stasiun Genggam
| |
D. Kelengkapan Anggota
1. Seragam Lapangan PDL (Rompi, Werkpack, dll.)
2. Atribut RAPI
3. Kelengkapan Pribadi Kebutuhan Lapangan
4. Membawa Alat Komunikasi ( HT )
5. Membawa Kartu Tanda Anggota dan KTP
| |
E. Sarana Pelatihan
1. Bankom Rutin / Kegiatan Organisasi
2. Bankom emergensi / kecelakaan, kebakaran, banjir, longsor, pendaki hilang, dll.
3. Bankom Kerja sama / kegiatan hari besar, keagamaan dan olah raga
4. Pelatihan intern RAPI Pemantapan SatGasKom RAPI.
5. Pelatihan Mitigasi yang dilaksanakan oleh lembaga dan organisasi perduli bencana
6. Pelatihan yang dilaksanakan oleh Dinas Instansi Pemerintah
7. Mengikuti kegiatan nasional / Jambore nasional Penanggulangan Bencana, dll
| |
Pasal 8
Saat Terjadi Bencana (Tanggap Bencana)
| |
A. Tindakan dan langkah dalam jenjang kepengurusan.
1. Rapi Pusat membangun stasiun didaerah bencana bersama dengan BNPB
2. RAPI
Daerah sebagai lembaga koordinasi bergabung di BDPB Provinsi
(Sakorlak) menjadi simpul informasi horizontal dan vertikal.
3. Rapi
Wilayah sebagai lembaga administrasi bergabung di BDPB Kabupaten/Kota
(Saklak) membangun jaring komunikasi tingkat kabupaten / kota pada
satuan tugas pengendali bencana.
4. RAPI
Lokal sebagai lembaga layanan mendampingi Posko SatGas Kecamatan dan
Memantau kegiatan Satgas Bankom, Satgas PB, Relawan Indonesia,
distribusi bantuan, Organisasi kemanusiaan dan lembaga terkait yang
beroperasi di tingkat kecamatan.
| |
B. Personil SatGasKom
1. Menuju tempat bencana ( 0 – 12 jam setelah terjadi bencana )
2. Mencari informasi situasi dan kondisi wilayah bencana (Peta Lokasi Bencana)
3. Mengirim laporan ke stasiun utama RAPI Daerah, Wilayah, Lokal
4. Mengirim laporan ke Satlak, Sakorlak dan Bakornas
5. Mengirim laporan ke Dinas Instansi terkait
6. Mendampingi petugas penanggulangan bencana ( SAR, TRC, Tagana, Satgana, Brigana, KomBaT dan relawan yang datang 0 – 12 jam )
| |
C. Operasi SatGasKom
1. Memobilisasi anggota RAPI di daerah bencana.
2. Menyiapkan logistik anggota
3. Menyiapkan transportasi anggota
4. Membangun stasiun utama
5. Membangun
stasiun bankom pada BDBP (Satkorlak), BDPB Kab./Kota (Satlak), Posko
Kecamatan, Rumah Sakit, Logistik, Bandara dan yang dianggap perlu).
6. Mengoperasikan stasiun bergerak guna memantau wilayah kejadian bencana
7. Menentukan Stasiun Relay jika diperlukan
8. Menempatkan Personil SatGas pada titik posisi tertentu.
| |
D. Penggunaan Frekuensi
1. Frekuensi Bencana Nasional : 27.065 MHz, 11.415 MHz
2. Frekuensi Bencana Daerah : 27.065 MHz-143.000-11.415 MHz
3. Frekuensi Bencana Wilayah/Lokal: Gunakan Frek.Kerja Wilayah/ Lokal,
dan 143.000 MHz-27.065 MHz-11.415 MHz
| |
E. Kelengkapan Stasiun Utama
1. Tempat yang dimungkinkan bebas dari panas dan hujan
2. Tersedianya meja kursi dan tempat istirahat
3. Tersedianya energy pembangkit untuk pesawat radio komunikasi dan penerangan
4. Pemasangan alat Bankom
5. Tersedianya alat tulis, papan informasi
6. Bendera dan atribut RAPI
| |
F. Prosedur Operasi:
1. Setiap
anggota RAPI diwajibkan melapor, jika wilayahnya terkena bencana
kepada Pengurus Lokal atau wilayah (via radio atau langsung)
2. Setiap
anggota RAPI RAPI dimana saja berada jika melihat ada bencana
diwajibkan melapor ke stasiun terdekat untuk dikembangkan oleh
Dinas/Instansi dan lembaga terkait.
3. Setiap
anggota yang bergabung dalam penanggulangan bencana nasional
diwajibkan melapor ke RAPI Pusat (via stasiun radio atau personil
Pengurus Pusat.
4. Melapor ke Pengurus Daerah dimana Bencana terjadi (via Posko).
5. Melapor ke Satkorlak / Satlak dan Dinas Instansi terkait.
| |
G. Metode Bankom
1. Mengumpulkan informasi situasi dan kondisi daerah bencana sebagai panduan masuknya relawan menuju wilayah bencana
2. Mengumpulkan berbagai informasi yang dibutuhkan Pemerintah dan masyarakat tentang wilayah bencana serta data korban bencana.
3. Melayani pengiriman berita dari dan untuk masyarakat, Organisasi, Lembaga, Dinas Instansi Pemerintah dan Swasta.
4. Menerima
berita dari berbagai unsur masyarakat, relawan dan petugas bencana
Lintas Organisasi, Lembaga, Dinas dan Instansi Pemerintah.
5. Menyalurkan informasi dari Pemerintah ke Petugas penanggulangan bencana.
6. Mendampingi operasi penyelamatan korban dan penyaluran bantuan
7. Mengoperasikan stasiun tugas di lokasi pengungsian.
8. Menyalurkan laporan berkala ke Satgas Kecamatan kepada BDPB Kabupaten/Kota (Satlak) dan Stasiun Zulu RAPI Wilayah.
| |
Pasal 9
Setelah Bencana (Rekonstruksi dan Rehabilitasi)
Status
tanggap darurat dinyatakan berakhir oleh pemerintah dan program
diarahkan pada kegiatan perbaikan Fasos, Fasum, PBR dan Pembangunan
ekonomi masyarakat.
| |
A. Rekonstruksi dan Rehabilitasi :
1. Tahap
rekonstruksi dan rehabilitasi tidak termasuk dalam status emergensi
maka SatGasKom RAPI bertugas bila ada permintaan dan keikutsertaan
anggota RAPI diatur dalam Bankom Kerja Sama.
2. Program bakti RAPI dilaksanakan oleh Pengurus Daerah atau Pengurus Wilayah yang terkena bencana dan
pendanaannya digalang dari anggota se Nusantara, ketentuan
pelaksanaan dalam bentuk fisik yang bersifat memorial (Fasos/Fasum).
3. Seluruh stasiun dan anggota tetap siaga 24 jam dalam kapasitas Bankom rutin.
4. Anggota
RAPI yang berdomisili di wilayah program rekonstruksi PBRR harus siap
bila diminta oleh Manajer Bencana untuk mengirim dan menyampaikan
berita.
| |
B. Kedudukan RAPI :
1. Simpul informasi.
2. Mitra kerja seluruh relawan dan petugas penanggulangan bencana.
3. Pemegang mandat Bankom sebagai satu-satunya pemegang izin komunikasi.
4. Membantu Pemerintah dan melayani pemerintah sebagai kewajiban anggota.
5. Merealisasikan Kerja Sama Mitra Kerja RAPI.
| |
Pasal 10
Prosedur Kinerja
A. Prosedur Adiministrasi SatGasKom
| |
1. Katagori
Bencana Nasional seluruh anggota Satgas Bankom harus terdaftar secara
resmi di RAPI Pusat melalui berbagai alternatif.
a. Mendaftarkan diri ke Posko Bankom RAPI Pusat di wilayah bencana.
b. Mengirim surat resmi ke Pengurus Pusat, dengan alamat:
Ø Jalan Cakrawijaya V Blok S No. 6 (Kompleks DisKum TNI-AD) Kel. Cipinang Muara, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur, 13420
Ø Telepon : 021 8591 6103
Ø Fax : 021 8591 6103
Ø KRAP : 27.065 MHz - 11.415 MHz – 143.000 MHz
| |
2. Katagori Bencana Lokal
a. Personil
Satgaskom melapor ke Pengurus Lokal, dilanjutkan ke Wilayah dan
Daerah (datang langsung, lewat telp., atau Frek. Kerja).
b. Seluruh anggota RAPI yang terlibat melapor kepada Satgaskom.
c. Kekuasaan pengendalian lapangan diatur oleh Ketua Satgaskom.
| |
B. Jaringan Kerja SatGasKom
1. Melakukan koordinasi dengan Stasiun Zulu Lokal, Wilayah, Daerah dan Pusat.
2. Melakukan koordinasi dengan Posko Kecamatan, BDPB Kab./Kota (Satlak).
3. Melakukan koordinasi dengan Instansi terkait dalam penanganan bencana.
4. Melakukan koordinasi dengan Organisasi kemanusiaan
5. Melakukan koordinasi dengan Tenaga Potensi Relawan.
| |
B. Jaringan Komunikasi
1. Stasiun Utama sebagai pengendali arus komunikasi.
2. Stasiun Relay sebagai penyambung pengirim/penerima informasi.
3. Stasiun Bergerak sebagai pemburu berita.
4. Stasiun Genggam sebagai pendamping petugas penanggulangan bencana.
| |
C. Prosedur Komunikasi
| |
1. Gunakan 10-28 dan Nama Panggilan.
2. Sebutkan posisi akurat dan wilayah administrasi.
3. Sebutkan jenis berita/bobot berita (biasa/darurat).
4. Tanggal Waktu (Tanggal, bulan, tahun dan jam pengiriman).
5. Tuliskan pengirim dan penanggung jawab berita.
6. Blangko berita harus disampaikan kepada pengirim dan penerima berita.
7. Seluruh pengiriman dan penerimaan berita harus didokumentasikan.
| |
E. Ketentuan Anggota SatGasKom
Mendampingi
pelaksanaan operasi penanggulangan, penyelamatan dan rehabilitasi
korban yang dilakukan oleh BDPB dan Dinas Instansi Pemerintah,
Lembaga, Organisasi Kemanusiaan dan Relawan dalam Status Tanggap
Darurat.
1. Mengenakan Atribut RAPI
2. Membawa HT dan alat tulis
3. Membawa kelengkapan pribadi
4. Memposisikan diri sesuai dengan tugas yang diberikan
5. Mencatat / melaporkan kejadian
6. Mengirim berita sesuai dengan tujuan dan melaporkan kalau sudah terima
7. Menghubungi pejabat lokal sebagai penanggungjawab berita kejadian.
| |
F. Ketentuan Berita Darurat
1. Personil yang menerima berita segera mengembangkan berita.
2. Salah satu / sebagian anggota segera ambil inisiatif menuju ke lokasi dan mencatat status bencana dan korban.
3. Seluruh anggota segera konsolidasi.
4. Menyampaikan berita ke instansi terkait melalui Stasiun KRAP terdekat.
5. Menentukan strategi layanan Bankom.
6. Tentukan Stasiun ZDA (Stasiun Pengandali Utama)
7. Membuat Stasiun ZDR (Stasiun Relay Daerah)
8. Menentukan Stasiun ZDC (Stasiun Base Camp)
9. Mengerahkan Stasiun ZZM (Stasiun Bergerak Daerah)
10. Membangun Stasiun ZDF (Stasiun darurat dimana bencna terjadi)
11. Membentuk Tim ZDO (Stasiun Genggam/ Infantri)
|
BAB IV
PENATAAN SATUAN TUGAS KOMUNIKASI RAPI
|
Pasal 11
Satuan Tugas Komunikasi RAPI
adalah
Satuan Tugas yang disiapkan, dibina, dan siap siaga untuk diterjunkan
ke lokasi bencana bila musibah melanda. Tugas pokok SatGasKom RAPI
adalah Komunikasi melalui Radio RAPI. SatGasKom RAPI merupakan Duta
Perkumpulan RAPI dan oleh karena itu seyogianya, Siaga, Tanggap,
Disiplin, Terampil, Berdedikasi dan Loyal terhadap Perkumpulan RAPI.
|
Pasal 12
Kualifikasi SatGasKom RAPI
1. Anggota RAPI;
2. Bersedia Membantu Sesama Kala Musibah Melanda;
3. Siaga Mandiri dengan Perangkat KRAP Miliknya;
4. Terampil Terima-Kirim Info Bencana;
5. Terampil Menata Jaring Komunikasi Bencana;
6. Menguasai Pos Tugas dan Instansi Penanggulangan Bencana;
7. Mengerti Tupoksi Manager Bencana;
8. Memiliki No.HP Contact Person RAPI dan Jajaran PB (Penanggulangan Bencana);
9. Menguasai Alur Distribusi Info Bencana;
10. Mampu berkordinasi dengan Satuan Samping;
|
Pasal 13
Penyiapan SatGasKom RAPI
1. Pengurus Lokal :
a. Himpun dan Motivasi Kesiapan Anggota;
b. Pelatihan Keterampilan Terima – Kirim Info Bencana;
c. Pelatihan Pemasangan Pos Komunikasi Bencana;
d. Pelatihan Keterampilan Mini Fox Hunting;
e. Diskusi/ Pelatihan Penataan Jaring Komunikasi Bencana;
f. Diskusi Pos Tugas dan Instansi Penanggulangan Bencana;
g. Sarasehan Tupoksi Manager Bencana;
h. Diskusi/ Pencatatan Contact Person RAPI dan Jajaran PB + No.HP;
i. Diskusi Alur Distribusi Info Bencana Secara Bertanggung Jawab;
j. Membuat Peta Rawan Bencana Lokal;
k. Penyelenggaraan Net Lokal
l. Pengiriman Laporan Berkala Secara Berjenjang
|
2. Pengurus Wilayah :
a. Membentuk SatGasKom RAPI Wilayah;
b. Meningkatkan Keterampilan SatGasKom RAPI Wilayah;
c. Menata JukNis Operasi SatGasKom RAPI Wilayah;
d. Konsultasi dan Kordinasi dengan Instansi Penanggulangan Bencana Wilayah;
e. Mengupayakan Fasilitas SatGasKom RAPI Wilayahdari Instansi Penanggulangan Bencana Wilayah;
f. Menyelenggarakan Diskusi/ Sarasehan/ Lat.Bersama dengan dukungan Instansi Penanggulangan Bencana Wilayah;
g. Latihan Bersama: Terima – Kirim Info Bencana;
h. Latihan Bersama: Pemasangan Pos Komunikasi Bencana
i. Latihan Bersama: Mini Fox Hunting
j. Diskusi/ Latihan Bersama: Penataan Jaring Komunikasi Bencana;
k. Sarasehan: Pos Tugas dan Instansi Penanggulangan Bencana
l. Sarasehan Tupoksi Manager Bencana;
m. Latihan Bersama / Penghimpunan: Contact Person RAPI dan Jajaran PB + No.HP;
n. Diskusi/ Latihan Bersama: Alur Distribusi Info Bencana Secara Bertanggung Jawab;
o. Diskusi/ Latihan Bersama: Pembuatan Peta Rawan Bencana Lokal;
p. Penyelenggaraan Net Lokal
q. Konsultasi dan Kordinasi dengan BPBD Wilayah untuk Dukungan Fasilitas SatGasKom RAPI Wilayah;
r. Pengaktifan Sentral Komunikasi pada BPBD Wilayah;
s. Penyelenggaraan Net Wilayah;
t. Pengerahan SatGasKom RAPI Wilayah Bila Musibah Melanda;
u. Konsultasi dan Kordinasi dengan BPBD Wilayah untuk Dukungan Fasilitas SatGasKom RAPI Wilayah;
v. Pengiriman Laporan Berkala Secara Berjenjang;
|
3. Pengurus Daerah :
a. Menata JukLak SatGasKom RAPI Daerah;
b. Audiensi dan Konsultasi dengan Gubernur dan Muspida Provinsi;
c. Konsultasi dan Koordinasi dengan BPBD Provinsi;
d. Konsultasi dan Koordinasi dengan Mitra RAPI Tk. Provinsi;
e. Siapkan Usulan Program Pelatihan SatGasKom RAPI Daerah untuk diprogramkan via BPBD dan Mitra RAPI Tk. Provinsi;
f. Pembuatan Peta Rawan Bencana Daerah Provinsi;
g. Pelatihan Tanggap Darurat Bencana;
h. Pelatihan Pemantapan SatGasKom RAPI Daerah;
i. Pengerahan SatGasKom RAPI Daerah Bila Musibah Melanda;
j. Pengiriman Laporan Berkala Secara Berjenjang;
k. Penyelenggaraan Net Daerah
|
4. Pengurus Pusat :
a. Menata Peraturan Perkumpulan tentang Satuan Tugas Komunikasi RAPI;
b. Konsultasi Berkala dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana);
c. Memperbaharui Kesepakatan Kerjasama dengan Mitra Kerja;
d. Menata Kesepakatan / Perjanjanjian Kerjasama / Kerja Sama Operasional dengan Mitra Kerja;
e. Mengusulkan Program Pembinaan sebagai tindak lanjut MoU-KSO;
f. Memberikan Supervisi pada Daerah yang terlanda Musibah;
g. Mengirim TRC RAPI ke Lokasi Bencana;
h. Mengupayakan dukungan adminlog bagi Petugas SatGasKom RAPI yang terjun ke Lokasi Bencana;
|
BAB V
PEMANTAPAN PETUGAS SATUAN TUGAS KOMUNIKASI RAPI
|
Pasal 14
Pembinaan SatGasKom RAPI
Pembinaan SatGasKom RAPI tidak bisa terlepas dari Mekanisme Pembinaan Organisasi RAPI. Dinamika perjalanan panjang Perkumpulan RAPI
sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam Bidang
Komunikasi Radio sejak didirikan pada tanggal 10 November 1980
berdampak pada pasang surut perkembangan organisasi ini sampai pada
diformulasikannya “Organisasi RAPI Sebagai wadah Pengabdian”,
yang dicanangkan pada Munas ke-5 Tahun 2005 di Ciawi, Bogor, Jawa
Barat, dan Kebijakan ini ternyata Diterima Secara Aklamasi pada Munas
ke-6 Tahun 2010 di Balikpapan, Kalimantan Timur.
|
Pasal 15
Mekanisme Pembinaan
Pembinaan
SatGasKom RAPI dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tatanan
Perkumpulan RAPI. Dalam hal Lokal belum terbentuk, maka tugas Lokal
beralih menjadi tugas Wilayah.
|
Pasal 16
Pemantapan SatGasKom RAPI
Satuan
Tugas Komunikasi RAPI adalah Satuan Tugas yang disiapkan, dibina, dan
siap siaga untuk diterjunkan ke lokasi bencana bila musibah melanda.
Tugas pokok SatGasKom RAPI adalah Komunikasi melalui Radio RAPI.
SatGasKom RAPI merupakan Duta Organisasi RAPI dan oleh karena itu
seyogianya, Siaga, Tanggap, Disiplin, Terampil, Berdedikasi dan Loyal
terhadap Perkumpulan RAPI.
|
Pasal 17
Pelatihan Berkala
Pelatihan
Berkala SatGasKom RAPI diselenggarakan untuk memelihara dan
meningkatkan kemampuan serta keterampilan anggota. Untuk mendukung
pelaksanaannya, Pelatihan ini dapat diusulkan sebagai program kerja
pada Mitra Kerja RAPI sehingga memungkinkan dukungan anggaran melalui
APBD dan/atau APBN.
|
BAB VI
GELAR JARING KOMUNIKASI
|
Pasal 18
Jaring Komunikasi RAPI
1. Jaring Komunikasi adalah
sistem komunikasi yang diselenggarakan untuk melaksanakan hubungan
antara dua stasiun atau lebih sesuai dengan penggunaan/ kebutuhan.
2. Jaring
Komunikasi merupakan suatu bagan jaringan kerja SatGasKom yang dibuat
untuk memudahkan komunikasi dengan menggunakan sarana Radio KRAP.
|
Pasal 19
Jaring Komunikasi Penanggulangan Bencana
Jaring
Komunikasi Penanggulangan Bencana adalah Jaring Komunikasi Radio yang
digelar, diaktifkan dan dikendalikan oleh Perkumpulan RAPI dalam
rangka mendukung Info Dini dan Tanggap Darurat Bencana.
|
Pasal 20
Prosedur Tetap Komunikasi Bencana
Prosedur
Tetap Komunikasi yang dilakukan dalam kegiatan Penanggulangan Bencana
tetap menggunakan Prosedur Tetap Komunikasi, dan tetap konsisten
bahwa SatGasKom RAPI menampung dan menyalurkan berita dan informasi
yang telah diverifikasi oleh Manager Bencana.
|
Pasal 21
Pengendalian Jaring Komunikasi Penanggulangan Bencana
Pengendalian
Jaring Komunikasi Penanggulangan Bencana dilakukan oleh Posko
Penanggulangan Bencana yang berada pada Posko Manager Bencana. Operasi
komunikasi diutamakan antara Posko Manager Bencana dengan Satuan
Tugas yang bergerak ke Lokasi Bencana. Pada interval waktu yang
disepakati oleh BPBD (Badan Daerah Penanggulangan Bencana) dilakukan
pengiriman Laporan Berkala dari Posko Manager Bencana ke Posko BPBD.
Stasiun Tugas RAPI maupun Stasiun Anggota bersifat stand-by aktif,
dalam arti ikut memonitor dan mencatat, serta bila diminta, dapat
membantu merelay data dan informasi kepada Posko tertentu.
|
BAB VII
OPERASI SATUAN TUGAS KOMUNIKASI RAPI
|
Pasal 22
Pelaksanaan Operasi SatGasKom RAPI
1. Pelaksanaan
Operasi Satuan Tugas Komunikasi Perkumpulan RAPI dilaksanakan pada
Fase Tanggap Darurat secara berjenjang dengan penuh tanggung jawab.
2. Strategi
Pelaksanaan Operasi SatGasKom RAPI mengikuti Kebijakan Nasional BNPB
bahwa Posko Pengendali Tanggap Darurat Bencana adalah BDPB
Kabupaten/Kota, dan karenanya Posko Operasi SatGasKom RAPI adalah
Pengurus Wilayah RAPI.
3. Stasiun Zulu Wilayah berada pada Posko BDPB Kab./Kota sedangkan Stasiun Zulu Lokal berada pada PosKom SatGas Kecamatan.
4. Status
SatGasKom RAPI adalah BKO (Bawah Kendali Operasi) dalam pengertian
bahwa seluruh kebutuhan operasional menjadi tanggung jawab pihak BDPB
dan/atau SatGas Kecamatan.
|
Pasal 23
Situasi Tanggap Darurat SatGasKom RAPI
1. Pada
saat terjadi bencana, Pengurus Lokal dan/atau Pengurus Wilayah
mengumumkan Situasi Tanggap Darurat dan melakukan Mobilisasi Umum.
2. Pengurus
Lokal pada tenggat 0 – 3 jam segera mengirim pengamat ke lokasi
bencana, seraya melakukan kordinasi dengan Camat selaku Penanggung
ngjawab SatGas Kecamatan, untuk mempersiapkan Pemasangan Stasiun Tugas
di Lokasi Bencana dan pada Poskom SatGas Kecamatan.
3. Pengurus Wilayah pada tenggat 3 – 6 jam segera melakukan kordinasi dengan BDPB Kabupaten/Kota selaku Penanggung jawab Operasi Tanggap Darurat untuk :
a. Pengaktifan Jaring Komunikasi Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana;
b. Rencana Operasi Pengerahan SatGasKom RAPI;
c. Status BKO SatGasKom RAPI dan dukungan operasional serta kemaslahatan Personil Tugas.
4. Strategi Pelaksanaan Operasi SatGasKom RAPI
a. Fase Tanggap Darurat adalah 1-3 hari atau 2 minggu.
b. Bila
diperkirakan bahwa Fase Tanggap Darurat akan ditangani selama 2
minggu atau lebih, maka Pengurus Wilayah seyogianya mengkonsultasi kan
dengan pihak BDPB untuk rencana penggantian personil tugas SatGasKom
RAPI dan/atau kemungkinan penambahan personil tugas dari Wilayah
tetangga.
c. Dalam
hal diperkirakan kemungkinan permintaan penambahan personil tugas
dari Wilayah tetangga, seyogianya Pengurus Wilayah segera menyampaikan
Laporan Khusus kepada Pengurus daerah.
d. Pengurus
Daerah yang menerima Laporan Khusus tersebut seyogianya segera
melakukan mobilisasi umum dengan membuka kesempatan dan/atau
menghimbau partisipasi SatGasKom RAPI dari wilayah terdekat.
e. Dalam
hal diperkirakan kemungkinan pengerahan personil tugas dari Wilayah
tetangga, seyogianya Pengurus daerah segera melakukan kontak kordinasi
dengan BDPB Provinsi, serta menyampaikan Laporan Khusus kepada
Pengurus Pusat RAPI .
|
BAB VIII
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
|
Pasal 24
Pengendalian
dan Pengawasan atas pelaksanaan Pola Pembinaan Satuan Tugas
Komunikasi Perkumpulan RAPI dilaksanakan secara berjenjang dengan
penuh tanggung jawab.
|
Pasal 25
a. Pengurus Pusat bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Pola Pembinaan Satuan Tugas Komunikasi Perkumpulan RAPI;
b. Pengurus
Daerah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Pola Pembinaan Satuan
Tugas Komunikasi Perkumpulan RAPI di Daerahnya dan melaporkannya
kepada Pengurus Pusat RAPI;
c. Pengurus
Wilayah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Pola Pembinaan
Satuan Tugas Komunikasi Perkumpulan RAPI di Wilayahnya dan
melaporkannya kepada Pengurus Pusat RAPI melalui Pengurus Daerahnya;
|
Pasal 26
Supervisi
dan fasilitasi pelaksanaan Pola Pembinaan Satuan Tugas Komunikasi
Perkumpulan RAPI wajib dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara
berjenjang sampai kepada Pengurus Pusat RAPI;
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
Pasal 27
Pola
Pembinaan Satuan Tugas Komunikasi Perkumpulan RAPI ini dinyatakan
berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diperbaiki
sebagaimana mestinya setelah mendapat saran dan pertimbangan dari
peserta Rakernas ke-VI Perkumpulan RAPI di Jogyakarta, 2011.
|
Pasal 28
Pengurus
Daerah dan/atau Pengurus Wilayah dapat membuat turunan Pola Pembinaan
Satuan Tugas Komunikasi Perkumpulan RAPI dalam bentuk Petunjuk
Pelaksanaan maupun Petunjuk Teknis yang berlaku untuk lingkungannya,
dengan ketentuan bahwa Petunjuk Pelaksanaan dan/atau Petunjuk Teknis
tersebut baru dapat diterapkan secara resmi setelah mendapat
persetujuan dan pengesahan dari Pengurus Pusat RAPI.
|
Ditetapkan di
|
:
|
Jakarta
|
Pada tanggal
|
:
|
... Mei 2011
|
PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
| |
| |
Ketua Umum,
H. Dharma Udaya Nasution
JZ 09 BCQ / NIA. 09.05.00007
|
Sekretaris Umum,
Kemas Benyamin
JZ 09 ECI / NIA. 09.04.00914
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar