BAB I
KETENTUAN UMUM
|
Pasal 1 Pengertian
|
1. Perkumpulan RAPI
adalah organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang
komunikasi radio antar penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sebagaimana
tercantum dalam Berita-Negara R.I No. 45 Tahun 2008 - Tambahan
Berita-Negara R.I. Tanggal 1/8 - 2008 No. 62; sebagaimana telah
diberikan Pengesahan Akta Pendirian oleh Menteri Hukum dan HAM R.I
Nomor AHU-59.AH.01.06.Tahun 2008 Tanggal 18 Juni 2008; Pengesahan Akta
Pendirian : Perkumpulan Radio Antar Penduduk Indonesia NPWP.
02.655.517.7-002.000 berkedudukan di Ibu Kota Jakarta, sebagaimana
anggaran dasarnya termuat dalam Akta Nomor 01 tanggal 02 Agustus 2007
yang dibuat oleh Notaris Eduard Avianta, SH.Sp.N, berkedudukan di
Kabupaten Serang dan oleh karena itu mengakui perkumpulan tersebut
sebagai badan hukum pada hari pengumuman anggaran dasarnya dalam
Tambahan Berita-Negara Republik Indonesia.
|
2. Badan
Organisasi Perkumpulan RAPI adalah susunan organisasi yang tertata
mengikuti jenjang administrasi pemerintahan R.I. dan oleh karena itu
terdiri atas : Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah, dan
Pengurus Lokal.
|
3. Pengurus RAPI adalah Anggota RAPI yang mendapat amanat anggota untuk mengurus dan memimpin kegiatan Perkumpulan RAPI.
Amanat Anggota berupa :
a. Terpilih melalui Musyawarah;
b. Terpilih dan Dipercaya oleh Tim Formatur;
c. Terpilih dan Dipercaya oleh Ketua (Umum) Terpilih;
|
4. Pengurus Pusat adalah anggota yang dipercaya untuk mengurus dan memimpin kegiatan Perkumpulan RAPI secara nasional.
|
5. Pengurus Daerah adalah anggota yang dipercaya untuk mengurus dan memimpin kegiatan Perkumpulan RAPI pada tingkat provinsi.
|
6. Pengurus Wilayah adalah anggota yang dipercaya untuk mengurus dan memimpin kegiatan Perkumpulan RAPI pada tingkat kabupaten/ kota.
|
7. Pengurus Lokal adalah anggota yang dipercaya untuk mengurus dan memimpin kegiatan Perkumpulan RAPI pada tingkat kecamatan dan/atau gabungan beberapa kecamatan.
|
8. kebijakan nasional Perkumpulan RAPI. adalah upaya mewujudkan Visi dan Misi RAPI dalam bentuk penjabaran hasil musyawarah dan rapat kerja Perkumpulan RAPI.
|
9. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan dan merupakan ideal cita dengan jangkauan jauh kedepan.
|
10. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
|
11. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi.
|
12. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pengurus Pusat/ Daerah/ Wilayah/ Lokal untuk mencapai tujuan.
|
13. Program kerja Perkumpulan adalah sekumpulan rencana kerja suatu jenjang atau Satuan Kerja.
|
14. Pola
Pembinaan Anggota Perkumpulan RAPI adalah Pedoman bagi Pengurus dalam
mengelola program dan kegiatan sebagai rangkaian upaya mewujudkan
Visi dan Misi RAPI pada berbagai jenjang.
|
15. Anggota
Perkumpulan RAPI adalah Warga Negara Republik Indonesia pemegang Izin
KRAP dan KTA, yang secara sadar melengkapi diri dan perangkat KRAP
miliknya dan siap sedia membantu sesama ketika musibah melanda.
|
16. Izin KRAP adalah adalah hak yang diberikan oleh Direktur Jenderal kepada
seseorang yang memenuhi persyaratan untuk mendirikan, memiliki,
mengoperasikan stasiun radio dan menggunakan frekuensi radio KRAP;
|
17. KTA adalah KartuTanda Anggota Perkumpulan RAPI yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum.
|
18.
|
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
|
Pasal 2
Maksud
Maksud
ditetapkannya Peraturan Perkumpulan tentang Pola Pembinaan Anggota
Perkumpulan adalah agar terwujud kesamaan visi, misi dan kesatuan
tindak dalam penyelenggaraan Pembinaan Anggota Perkumpulan.
|
Pasal 3
Tujuan
Tujuannya adalah
1. tertatanya pranata Perkumpulan yang menjadi pedoman bagi segenap jajaran Perkumpulan.
2. terwujudnya Perkumpulan yang mantap, mandiri dan sinergi.
3. terjalinnya rentang kendali Perkumpulan secara nasional.
|
Pasal 4
Sasaran
Terwujudnya
pemahaman pengurus, aktivis dan anggota tentang Pola Pembinaan
Anggota Perkumpulan RAPI sehingga mampu menggerakkan peran Perkumpulan
sebagai satu kesatuan dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
|
Pasal 5
Ruang Lingkup
I. Ketentuan Umum
II. Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup
III. Pembinaan Anggota Perkumpulan RAPI
IV. Jenjang Pembinaan
V. Materi Pembinaan Perkumpulan
VI. Pelaksanaan Pembinaan Perkumpulan
VII. Pengendalian dan Pengawasaan
VIII.Ketentuan Penutup
|
BAB III
PEMBINAAN ANGGOTA PERKUMPULAN RAPI
|
Pasal 6
Pembinaan
Anggota Perkumpulan RAPI dilaksanakan agar setiap institusi dapat
menjalankan Program Kerja Hasil Musyawarah dan menggerakkan kegiatan
perkumpulan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
|
Pasal 7
Pembinaan Anggota Perkumpulan RAPI dilaksanakan melalui :
a. Santiaji, bagi Calon Anggota;
b. Diskusi dan Sarasehan Pengurus;
c. Pelatihan, Peningkatan, Pemantapan Keterampilan SatGasKom RAPI;
d. Pelatihan, Peningkatan, Pemantapan Keterampilan Pengendalian Jaring Komunikasi RAPI;
e. Pelatihan, Peningkatan, Pemantapan Keterampilan Info Dini dan Tanggap Darurat Bencana;
|
Pasal 8
Monitoring kegiatan Pembinaan Anggota Perkumpulan RAPI dilaksanakan melalui :
a. pencermatan atas laporan kegiatan;
b. pencermatan atas Laporan Berkala dan Laboran Tahunan;
c. pengamatan atas perkembangan secara berkala;
|
BAB IV
JENJANG PEMBINAAN PERKUMPULAN RAPI
|
Pasal 9
Pembinaan Anggota Perkumpulan RAPI dilaksanakan secara berjenjang.
|
Pasal 10
Pembinaan Anggota Perkumpulan RAPI dilaksanakan oleh :
a. Pembinaan Anggota Perkumpulan RAPI dilaksanakan oleh Pengurus Lokal;
b. Pelatihan, Peningkatan, Pemantapan Keterampilan SatGasKom RAPI dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah;
c. Pemantapan
Keterampilan Pengendalian Jaring Komunikasi RAPI, serta Info Dini dan
Tanggap Darurat Bencana, dilaksanakan oleh Pengurus Daerah;
|
Pasal 11
Supervisi dan Monitoring kegiatan Pembinaan Anggota Perkumpulan RAPI dilaksanakan oleh :
a. Departemen pada Pengurus Pusat kepada Biro pada Pengurus Daerah;
b. Biro pada Pengurus Daerah kepada Bagian pada Pengurus Wilayah;
c. Bagian pada Pengurus Wilayah kepada Seksi pada Pengurus Lokal;
|
BAB V
MATERI PEMBINAAN PERKUMPULAN RAPI
|
Pasal 12
Materi Pembinaan Anggota Perkumpulan RAPI adalah seluruh aspek kehidupan perkumpulan pada jenjang tersebut.
|
Pasal 13
Materi Pembinaan Anggota Perkumpulan RAPI meliputi :
a. Regulasi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku bagi Telekomunikasi Khusus;
b. Organisasi dan Tata Kerja Perkumpulan RAPI;
c. Administrasi dan Tata Laksana Perkumpulan RAPI;
d. Proses Izin KRAP dan Kartu Tanda Anggota;
e. Jaring Komunikasi RAPI, serta Info Dini dan Tanggap Darurat Bencana
f. Kualifikasi SatGasKom RAPI;
|
BAB VI
PELAKSANAAN PEMBINAAN PERKUMPULAN RAPI
|
Pasal 14
Pembinaan
Anggota Perkumpulan RAPI dilaksanakan secara terus menerus guna
memantapkan eksistensi perkumpulan pada jenjang tersebut.
|
Pasal 15
Pelaksanaan Pembinaan Anggota Perkumpulan RAPI :
a. Penerbitan Buku Panduan, dilakukan oleh Pengurus Daerah;
b. Santiaji, bagi Calon Anggota, dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah dan/atau Pengurus Lokal;
c. Pelatihan SatGasKom RAPI dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah dan/atau Pengurus Lokal;
d. Pemantapan
Keterampilan Pengendalian Jaring Komunikasi RAPI, serta Info Dini dan
Tanggap Darurat Bencana, dilaksanakan oleh Pengurus Daerah;
|
BAB VII
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN ANGGOTA PERKUMPULAN RAPI
|
Pasal 16
Pengendalian dan Pengawasan Pembinaan Anggota Perkumpulan RAPI dilaksanakan secara berjenjang dengan penuh tanggung jawab.
|
Pasal 17
a. Pengurus Pusat bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Pembinaan Anggota Perkumpulan RAPI;
b. Pengurus
Daerah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Pembinaan Anggota
Perkumpulan RAPI di Daerahnya dan melaporkannya kepada Pengurus Pusat
RAPI;
c. Pengurus
Wilayah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Pembinaan Anggota
Perkumpulan RAPI di Wilayahnya dan melaporkannya kepada Pengurus Pusat
RAPI melalui Pengurus Daerahnya;
|
Pasal 18
Supervisi
dan fasilitasi Pembinaan Anggota Perkumpulan RAPI wajib dilaksanakan
dan dipertanggungjawabkan secara berjenjang sampai kepada Pengurus
Pusat RAPI;
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
Pasal 19
Pola
Pembinaan Anggota Perkumpulan RAPI ini dinyatakan berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diperbaiki sebagaimana
mestinya setelah mendapat saran dan pertimbangan dari peserta Rakernas
ke-VI Perkumpulan RAPI di Jogyakarta, 2011.
|
Pasal 20
Pengurus
Daerah dan/atau Pengurus Wilayah dapat membuat turunan Pola Pembinaan
Anggota Perkumpulan RAPI dalam bentuk Petunjuk Pelaksanaan maupun
Petunjuk Teknis yang berlaku untuk lingkungannya, dengan ketentuan
bahwa Petunjuk Pelaksanaan dan/atau Petunjuk Teknis tersebut baru
dapat diterapkan secara resmi setelah mendapat persetujuan dan
pengesahan dari Pengurus Pusat RAPI.
|
Ditetapkan di
|
:
|
Jakarta
|
Pada tanggal
|
:
|
... Mei 2011
|
PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
| |
| |
Ketua Umum,
H. Dharma Udaya Nasution
JZ 09 BCQ / NIA. 09.05.00007
|
Sekretaris Umum,
Kemas Benyamin
JZ 09 ECI / NIA. 09.04.00194
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar