BAB I
KETENTUAN UMUM
|
Pasal 1 Pengertian
|
1. Perkumpulan RAPI
adalah organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang
komunikasi radio antar penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sebagaimana
tercantum dalam Berita-Negara R.I No. 45 Tahun 2008 - Tambahan
Berita-Negara R.I. Tanggal 1/8 - 2008 No. 62; sebagaimana telah
diberikan Pengesahan Akta Pendirian oleh Menteri Hukum dan HAM R.I
Nomor AHU-59.AH.01.06.Tahun 2008 Tanggal 18 Juni 2008; Pengesahan Akta
Pendirian : Perkumpulan Radio Antar Penduduk Indonesia NPWP.
02.655.517.7-002.000 berkedudukan di Ibu Kota Jakarta, sebagaimana
anggaran dasarnya termuat dalam Akta Nomor 01 tanggal 02 Agustus 2007
yang dibuat oleh Notaris Eduard Avianta, SH.Sp.N, berkedudukan di
Kabupaten Serang dan oleh karena itu mengakui perkumpulan tersebut
sebagai badan hukum pada hari pengumuman anggaran dasarnya dalam
Tambahan Berita-Negara Republik Indonesia.
|
2. Badan
Perkumpulan RAPI adalah susunan Perkumpulan yang tertata mengikuti
jenjang administrasi pemerintahan R.I. dan oleh karena itu terdiri
atas : Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah, dan Pengurus
Lokal.
|
3. Pengurus RAPI adalah Anggota RAPI yang mendapat amanat anggota untuk mengurus dan memimpin kegiatan Perkumpulan RAPI.
Amanat Anggota berupa :
a. Terpilih melalui Musyawarah;
b. Terpilih dan Dipercaya oleh Tim Formatur;
c. Terpilih dan Dipercaya oleh Ketua (Umum) Terpilih;
|
4. Pengurus Pusat adalah anggota yang dipercaya untuk mengurus dan memimpin kegiatan Perkumpulan RAPI secara nasional.
|
5. Pengurus Daerah adalah anggota yang dipercaya untuk mengurus dan memimpin kegiatan Perkumpulan RAPI pada tingkat provinsi.
|
6. Pengurus Wilayah adalah anggota yang dipercaya untuk mengurus dan memimpin kegiatan Perkumpulan RAPI pada tingkat kabupaten/ kota.
|
7. Pengurus Lokal adalah anggota yang dipercaya untuk mengurus dan memimpin kegiatan Perkumpulan RAPI pada tingkat kecamatan dan/atau gabungan beberapa kecamatan.
|
8. kebijakan nasional Perkumpulan RAPI. adalah upaya mewujudkan Visi dan Misi RAPI dalam bentuk penjabaran hasil musyawarah dan rapat kerja Perkumpulan RAPI.
|
9. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan dan merupakan ideal cita dengan jangkauan jauh kedepan.
|
10. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
|
11. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
|
12. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pengurus Pusat/ Daerah/ Wilayah/ Lokal untuk mencapai tujuan.
|
13. Program kerja Perkumpulan adalah sekumpulan rencana kerja suatu jenjang atau Satuan Kerja.
|
14. Pola
Pembinaan Perkumpulan adalah Pedoman bagi Pengurus dalam mengelola
program dan kegiatan sebagai rangkaian upaya mewujudkan Visi dan Misi
RAPI pada berbagai jenjang.
|
15. Anggota
Perkumpulan RAPI adalah Warga Negara Republik Indonesia pemegang Izin
KRAP dan KTA, yang secara sadar melengkapi diri dan perangkat KRAP
miliknya dan siap sedia membantu sesama ketika musibah melanda.
|
16. Izin KRAP adalah adalah hak yang diberikan oleh Direktur Jenderal kepada
seseorang yang memenuhi persyaratan untuk mendirikan, memiliki,
mengoperasikan stasiun radio dan menggunakan frekuensi radio KRAP;
|
17. KTA adalah KartuTanda Anggota Perkumpulan RAPI yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum.
|
18.
|
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
|
Pasal 2
Maksud
Maksud
ditetapkannya Peraturan Perkumpulan tentang Pola Pembinaan Pengurus
Perkumpulan adalah agar terwujud kesamaan visi, misi dan kesatuan
tindak dalam penyelenggaraan Perkumpulan.
|
Pasal 3
Tujuan
Tujuannya adalah
1. tertatanya pranata Perkumpulan yang menjadi pedoman bagi segenap jajaran Perkumpulan.
2. terwujudnya Perkumpulan yang mantap, mandiri dan sinergi.
3. terjalinnya rentang kendali Perkumpulan secara nasional.
|
Pasal 4
Sasaran
Terwujudnya
pemahaman pengurus, aktivis dan anggota tentang Pola Pembinaan
Pengurus Perkumpulan RAPI sehingga mampu menggerakkan peran
Perkumpulan sebagai satu kesatuan dalam lingkungan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
|
Pasal 5
Ruang Lingkup
I. Ketentuan Umum
II. Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup
III. Pembinaan Pengurus Perkumpulan RAPI
IV. Pembentukan Pengurus Perkumpulan Rapi
V. Pergantian Pengurus Antar Waktu
VI. Pelaksanaan Pembinaan Pengurus Perkumpulan RAPI
VII. Pengendalian dan Pengawasaan
VIII.Ketentuan Penutup
|
BAB III
PEMBINAAN PENGURUS PERKUMPULAN RAPI
|
Pasal 6
Pembinaan
Pengurus Perkumpulan RAPI dilaksanakan agar setiap institusi dapat
mendukung pelaksanaan Program Kerja Hasil Musyawarah dan menggerakkan
kegiatan perkumpulan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
|
Pasal 7
Pembinaan Pengurus Perkumpulan RAPI dilaksanakan meliputi :
a. Pencermatan Job Description (pembagian tugas dan tanggung jawab) fungsionaris;
b. Pencermatan atas terselenggaranya Rapat-rapat Pengurus (Rapat Kerja, Rapat Paripurna, dan Rapat Koordinasi);
c. Pencermatan atas terselenggaranya Laporan Perkumpulan (Laporan Kegiatan, Laporan Berkala, dan Laporan Tahunan);
d. Pencermatan atas terselenggaranya proses Izin KRAP dan KTA.
e. Pencermatan atas terselenggaranya Supervisi dan Pembinaan Pengurus setingkat di bawahnya;
f. Pencermatan
atas terselenggaranya langkah strategis tindak lanjut Kesepakatan
Kerjasama dan Kerja Sama Operasional dengan Mitra Kerja;
g. Pencermatan atas terselenggaranya Jaring Komunikasi Info Dini dan Tanggap Darurat Bencana;
h. Pencermatan atas terselenggaranya pembinaan Satgaskom RAPI;
i. Pencermatan atas terselenggaranya pembinaan Anggota;
|
Pasal 8
Monitoring kegiatan Pengurus Perkumpulan RAPI dilaksanakan melalui :
a. pencermatan atas laporan kegiatan;
b. pencermatan atas Laporan Berkala dan Laboran Tahunan;
c. pengamatan atas perkembangan secara berkala;
|
BAB IV
PEMBENTUKAN PENGURUS PERKUMPULAN RAPI
|
Pasal 9
Pembentukan Pengurus Perkumpulan RAPI dilaksanakan secara berjenjang.
|
Pasal 10
Pengurus Perkumpulan RAPI terdiri atas :
a. Pengurus Perkumpulan;
b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pengurus Perkumpulan;
|
Pasal 10
Pembentukan Pengurus Perkumpulan RAPI dilaksanakan oleh :
c. Pengurus Pusat membentuk Pengurus Daerah;
d. Pengurus Daerah membentuk Pengurus Wilayah;
e. Pengurus Wilayah membentuk Pengurus Lokal;
|
Pasal 11
Kriteria Pengurus
1. Persyaratan Umum Pengurus :
a. Anggota RAPI aktif dalam kegiatan perkumpulan.
b. Mampu dan mau menjadi Pengurus Perkumpulan serta siap bertanggung jawab atas jabatannya.
c. Loyal dan bisa bekerjasama dengan sesama Pengurus, dan tidak menjadi pengurus organisasi sejenis.
d. Memiliki Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
e. Bersedia memperpanjang keanggotaan selama periode kepengurusannya.
f. Menandatangani pernyataan bersedia dan aktif menjadi Pengurus Perkumpulan.
g. Berkemauan
kuat, sanggup dan rela berkorban serta berkomitmen untuk memajukan
perkumpulan, berwawasan luas dan berpengalaman memimpin Perkumpulan
Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), serta tidak terlibat masalah
hukum.
h. Memahami
dan mematuhi Regulasi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
dan terkait dengan perkumpulan, serta Peraturan Perkumpulan RAPI.
|
2. Kriteria Ketua Umum :
a. Memenuhi Persyaratan Umum sebagai Pengurus
b. Bersedia untuk berdomisili tetap di Ibukota Negara dan sekitarnya selama periode kepengurusannya.
c. Pernah menjadi Pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), minimal 1 (satu) periode kepengurusan.
d. Berwawasan Nasional, dan siap mengabdi selama 1 (satu) periode kepengurusan.
e. Berusia minimal 40 tahun.
f. Mempunyai
motivasi yang kuat dalam memajukan Perkumpulan Radio Antar Penduduk
Indonesia (RAPI), sejalan dengan Visi dan Misi Radio Antar Penduduk
Indonesia (RAPI).
g. Mempunyai pengalaman yang luas dalam lingkup Perkumpulan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dan Mitra kerjanya.
h. Berpengalaman dalam memimpin Perkumpulan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).
i. Dikenal dan diakui secara Nasional dalam perannya untuk membangun Perkumpulan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).
|
3. Kriteria Ketua :
a. Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus.
b. Berdomisili tetap di Ibukota Negara/Propinsi/Kabupaten/ Kota/ Kecamatan dan atau sekitarnya.
c. Pernah menjadi Pengurus Perkumpulan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), minimal 1 (satu) periode kepengurusan.
d. Berusia minimal 35 tahun.
e. Bersedia berdomisili tetap di Ibukota Negara/Ibukota Propinsi/Ibukota Kabupaten-Kota/Kecamatan dan sekitarnya
f. Mempunyai
motivasi yang kuat dalam memajukan Perkumpulan Radio Antar Penduduk
Indonesia (RAPI), sejalan dengan Visi Perkumpulan Radio Antar Penduduk
Indonesia (RAPI).
g. Mempunyai pengalaman yang luas dan berwawasan nasional, dalam lingkup Perkumpulan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dan Mitra kerjanya.
h. Berpengalaman dalam memimpin Perkumpulan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI)
|
4. Kriteria Dewan Pengawas dan Penasehat Perkumpulan :
a. Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus.
b. Berdomisili tetap di Ibukota Negara/Ibukota Propinsi/Ibukota Kabupaten-Kota/Kecamatan dan sekitarnya.
c. Pernah menjadi Pengurus Perkumpulan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), minimal 1 (satu) periode kepengurusan.
d. Berusia minimal 40 tahun.
e. Seorang
organisatoris dengan latar belakang pendidikan atau praktisi dalam
bidang; Hukum / Ekonomi / Auditor / Tehnik / Manajemen / TNI / Polri
atau Purnawirawan
f. Bersedia/berkenan
hadir untuk melakukan rapat koordinasi di Ibukota Republik
Indonesia/Provinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan dalam rangka Pengawasan dan
Pengarahan kepada Perkumpulan..
g. Mempunyai
motivasi yang kuat dalam memajukan Perkumpulan RAPI, sejalan dengan
Visi dan Misi Perkumpulan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).
h. Mempunyai pengalaman yang luas dan berwawasan nasional, dalam lingkup Perkumpulan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dan Mitra kerjanya.
i. Kriteria
Dewan Pengawas dan Penasehat Perkumpulan, untuk Provinsi, Ka
bupaten/Kota dan Kecamatan tertentu dapat menyesuaikan pada kemam puan
dan ketersedian sumber daya manusia pada tingkat masing-masing.
|
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
|
Pasal 12
1. Untuk peningkatan kinerja Pengurus Perkumpulan RAPI dapat dilakukan Pergantian Pengurus Antar Waktu.
2. Pergantian
Pengurus Antar Waktu adalah upaya peningkatan kinerja Perkumpulan
RAPI yang menuntut adanya penggantian, dan penambahan personil dalam
masa bakti kepengurusan yang semata-mata untuk kepentingan berjalannya
roda organisasi, yang diusulkan kepada tingkatan kepengurusan
setingkat di atasnya untuk mendapatkan persetujuan dengan penerbitan Surat Keputusan.
|
Pasal 13
Pergantian Pengurus Antar Waktu dilakukan berupa :
a. Promosi jabatan;
b. Mutasi internal;
c. Pergantian personil;
d. penambahan personil;
|
Pasal 14
Promosi Jabatan
a. Promosi
jabatan, baik berupa promosi untuk mengisi jabatan pada jenjang di
atasnya, maupun karena mendapat kepercayaan musyawarah untuk memimpin
kepengurusan pada jenjang tertentu;
b. Dalam hal personil yang mendapat
promosi jabatan adalah Ketua, maka Pergantian Pengurus Antar Waktu
seyogianya dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa;
|
Pasal 15
Mutasi internal
a. Mutasi internal adalah rotasi internal yang dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja kepengurusan.
b. Pada
Mutasi Internal, jabatan lowong diutamakan diisi oleh fungsionaris
yang ada, tanpa mengurangi hak anggota yang memenuhi syarat;
|
Pasal 16
Pergantian Personil
Pergantian Personil dilaksanakan akibat terjadinya promosi jabatan, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
|
Pasal 17
Penambahan Personil
Penambahan Personil dilakukan untuk meningkatkan kinerja kepengurusan dengan memanfaatkan potensi anggota.
|
Pasal 18
Jabatan Rangkap
1. Dalam kepengurusan Perkumpulan RAPI tidak dibenarkan adanya Jabatan Rangkap.
2. Dalam
hal terjadi promosi jabatan karena Hasil Musyawarah dan/atau Hasil
Pergantian Pengurus Antar Waktu, maka pengisian jabatan lowong,
mengikuti Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu.
|
Pasal 19
Pembekuan Pengurus
1. Pembekuan Pengurus Perkumpulan RAPI dapat dilakukan apabila :
a. Secara nyata melanggar AD-ART dan Peraturan Perkumpulan RAPI;
b. Secara nyata potensi perkumpulan tidak memungkinkan untuk tetap dipertahankannya kepengurusan pada lingkungan tersebut.
c. Secara
nyata kepengurusan tersebut tidak melaksanakan petunjuk, bimbingan,
pembinaan dan supervisi yang dilakukan oleh pengurus setingkat di
atasnya;
2. Tata
cara Pembekuan Pengurus Perkumpulan RAPI diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Perkumpulan tentang Sanksi Organisasi dan Tata cara
Pembelaan.
|
Pasal 20
Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu
a. Rencana
Pergantian Pengurus Antar Waktu dibahas dalam Rapat Pengurus/Rapat
Khusus dan hasilnya harus dilaporkan kepada jenjang setingkat di
atasnya untuk mendapat persetujuan dan pengesahan.
b. Laporan
Hasil Rapat tentang Pergantian Pengurus Antar Waktu tersebut harus
disertai Risalah dan resume rapat, serta daftar hadir rapat.
c. Susunan
Pengurus hasil Pergantian Pengurus Antar Waktu baru dinyatakan Sah
berlaku setelah mendapat Surat Keputusan Pengukuhan/pengesahan dari
Pengurus setingkat di atasnya.
|
BAB VI
PELAKSANAAN PEMBINAAN PENGURUS PERKUMPULAN RAPI
|
Pasal 21
Pembinaan Pengurus Perkumpulan RAPI dilaksanakan secara terus menerus guna memantapkan eksistensi perkumpulan pada jenjang tersebut.
|
Pasal 22
Pelaksanaan Pembinaan Pengurus Perkumpulan RAPI :
a. Petunjuk dan Bimbingan dari Pengurus setingkat di atasnya;
b. Supervisi dari Bidang Tugas setingkat di atasnya;
c. Supervisi pada saat menjelang Musyawarah dan rapat Kerja;
d. Forum Dialog dan Sarasehan Pengurus;
e. Kordinasi Antar Daerah, Antar Wilayah dan/atau Antar Lokal;
f. Booklet. Leaflet dan Famplet;
g. Optimalisasi Sarana IT;
|
BAB VII
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN PENGURUS PERKUMPULAN RAPI
|
Pasal 23
Pengendalian dan Pengawasan Pembinaan Pengurus Perkumpulan RAPI dilaksanakan secara berjenjang dengan penuh tanggung jawab.
|
Pasal 24
a. Pengurus Pusat bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Pembinaan Pengurus Perkumpulan RAPI;
b. Pengurus
Daerah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Pembinaan Pengurus
Perkumpulan RAPI di Daerahnya dan melaporkannya kepada Pengurus Pusat
RAPI;
c. Pengurus
Wilayah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Pembinaan Pengurus
Perkumpulan RAPI di Wilayahnya dan melaporkannya kepada Pengurus Pusat
RAPI melalui Pengurus Daerahnya;
|
Pasal 25
Supervisi
dan fasilitasi Pembinaan Pengurus Perkumpulan RAPI wajib dilaksanakan
dan dipertanggungjawabkan secara berjenjang sampai kepada Pengurus
Pusat RAPI;
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
Pasal 26
Pola
Pembinaan Pengurus Perkumpulan RAPI ini dinyatakan berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diperbaiki sebagaimana
mestinya setelah mendapat saran dan pertimbangan dari peserta Rakernas
ke-VI Perkumpulan RAPI di Jogyakarta, 2011.
|
Pasal 27
Pengurus
Daerah dan/atau Pengurus Wilayah dapat membuat turunan Pola Pembinaan
Pengurus Perkumpulan RAPI dalam bentuk Petunjuk Pelaksanaan maupun
Petunjuk Teknis yang berlaku untuk lingkungannya, dengan ketentuan
bahwa Petunjuk Pelaksanaan dan/atau Petunjuk Teknis tersebut baru
dapat diterapkan secara resmi setelah mendapat persetujuan dan
pengesahan dari Pengurus Pusat RAPI.
|
Ditetapkan di
|
:
|
Jakarta
|
Pada tanggal
|
:
|
... Mei 2011
|
PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
| |
| |
Ketua Umum,
H. Dharma Udaya Nasution
JZ 09 BCQ / NIA. 09.05.00007
|
Sekretaris Umum,
Kemas Benyamin
JZ 09 ECI / NIA. 09.04.00194
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar