BAB I
KETENTUAN UMUM
|
Pasal 1 Pengertian
|
1. Perkumpulan RAPI
adalah organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang
komunikasi radio antar penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sebagaimana
tercantum dalam Berita-Negara R.I No. 45 Tahun 2008 - Tambahan
Berita-Negara R.I. Tanggal 1/8 - 2008 No. 62; sebagaimana telah
diberikan Pengesahan Akta Pendirian oleh Menteri Hukum dan HAM R.I
Nomor AHU-59.AH.01.06.Tahun 2008 Tanggal 18 Juni 2008; Pengesahan Akta
Pendirian : Perkumpulan Radio Antar Penduduk Indonesia NPWP.
02.655.517.7-002.000 berkedudukan di Ibu Kota Jakarta, sebagaimana
anggaran dasarnya termuat dalam Akta Nomor 01 tanggal 02 Agustus 2007
yang dibuat oleh Notaris Eduard Avianta, SH.Sp.N, berkedudukan di
Kabupaten Serang dan oleh karena itu mengakui perkumpulan tersebut
sebagai badan hukum pada hari pengumuman anggaran dasarnya dalam
Tambahan Berita-Negara Republik Indonesia.
|
2. Badan
Organisasi RAPI adalah susunan organisasi yang tertata mengikuti
jenjang administrasi pemerintahan R.I. dan oleh karena itu terdiri
atas : Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah, dan Pengurus
Lokal.
|
3. Pengurus RAPI adalah Anggota RAPI yang mendapat amanat anggota untuk mengurus dan memimpin kegiatan organisasi RAPI.
Amanat Anggota berupa :
a. Terpilih melalui Musyawarah;
b. Terpilih dan Dipercaya oleh Tim Formatur;
c. Terpilih dan Dipercaya oleh Ketua (Umum) Terpilih;
|
4. Dewan
Pertimbangan dan Penansehat Organisasi adalah Unsur Pengarah yang
bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan serta pengawasan yang
berkaitan dengan peraturan dan kegiatan organisasi RAPI.
|
5. Sekretariat RAPI adalah Unsur Pelaksana yang bertugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumberdaya serta kerjasama.
|
6. Unit Pelaksana Teknis adalah Satuan Teknis Operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu yang dibentuk secara khusus untuk mendukung kelancaran tugas pengurus.
|
7. Satuan
Tugas RAPI adalah Satuan Teknis Operasional yang dibentuk secara
khusus untuk mendukung kelancaran tugas operasional Bantuan Komunikasi
dan Tanggap Darurat Bencana.
|
8. Inspektorat Umum adalah penyelenggaraan fungsi dan tugas DPP RAPI yang secara operasional dipimpin oleh Sekretaris DPP RAPI.
|
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
|
Pasal 2
Maksud
Maksud
ditetapkannya Peraturan Perkumpulan tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perkumpulan RAPI adalah agar terwujud kesamaan visi, misi dan
kesatuan tindak dalam penyelenggaraan organisasi.
|
Pasal 3
Tujuan
Tujuannya adalah :
1. tertatanya pranata organisasi yang menjadi pedoman bagi segenap jajaran organisasi.
2. terwujudnya organisasi yang mantap, mandiri dan sinergi.
3. terjalinnya rentang kendali organisasi secara nasional.
|
Pasal 4
Sasaran
Terwujudnya
pemahaman pengurus, aktivis dan anggota tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perkumpulan RAPI sehingga mampu menggerakkan peran organisasi
sebagai satu kesatuan dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
|
Pasal 5
Ruang Lingkup
I. Ketentuan Umum
II. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
III. Organisasi
IV. Tata Kerja
V. Pengendalian dan Pengawasan
VI. Ketentuan Penutup
|
ORGANISASI DAN TATA KERJA
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
1. Perkumpulan
RAPI adalah organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang
komunikasi radio antar penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Susunan organisasi secara bertingkat terdiri atas:
a. RAPI Pusat
b. RAPI Daerah
c. RAPI Wilayah
d. RAPI Lokal
3. Kepengurusan RAPI terdiri dari :
a. Dewan Pembina
b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat
c. Pengurus
4. Pengurus Pusat RAPI dipimpin oleh seorang Ketua Umum
Pasal 2
RAPI Pusat mempunyai tugas :
1. menata, mengatur membina, mengurus, dan memimpin segala urusan organisasi.
2. melakukan pembinaan kepada Pengurus setingkat di bawahnya, kecuali Pengurus Lokal langsung membina anggota.
3. merumuskan dan menata strategi pengembangan Organisasi RAPI.
4. menyusun dan menata peraturan organisasi dalam berbagai bidang.
5. membantu pemerintah dalam komunikasi dan informasi bencana.
6. menyampaikan berita dan informasi bencana dan gawat darurat kepada instansi yang berwenang.
7. membantu pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan komunikasi radio dalam pelaksanaan kegiatannya.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, RAPI Pusat menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan penetapan kebijakan nasional Perkumpulan RAPI.
b. koordinasi pelaksanaan kegiatan Perkumpulan RAPI Daerah seluruh Indonesia.
c. sub sistem dalam sistem komunikasi informasi bencana nasional.
d. pengelolaan barang milik/kekayaan Perkumpulan RAPI yang menjadi tanggungjawab Pengurus Pusat RAPI.
e. pelaksanaan operasionalisasi kebijakan komunikasi radio antar penduduk.
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas Perkumpulan RAPI.
g. penyampaian hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi Pengurus Pusat RAPI
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi RAPI
Pasal 5
1. Susunan organisasi secara bertingkat terdiri atas:
a. RAPI Pusat
b. RAPI Daerah
c. RAPI Wilayah
d. RAPI Lokal
2. Susunan Organisasi RAPI Pusat terdiri atas :
a. Dewan Pembina
b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat
c. Pengurus
3. Pengurus RAPI Pusat terdiri atas :
a. Ketua Umum
b. Ketua I
c. Ketua II
d. Ketua III
e. Sekretaris Umum
f. Sekretaris I
g. Sekretaris II
h. Bendahara Umum
i. Bendahara
j. Departemen Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah
k. Departemen Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan
l. Departemen Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat
à Pasal 11 ART RAPI
Bagian Kedua
Ketua Umum
Pasal 6
1. Ketua Umum mempunyai tugas memimpin organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi Perkumpulan RAPI.
2. dalam menjalankan tugas dan fungsi Perkumpulan RAPI, Ketua Umum dibantu oleh Pengurus Pusat RAPI.
Bagian Ketiga
Unsur Pengarah
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 7
1. Unsur Pengarah adalah Dewan Pertimbangan dan Penasehat Perkumpulan RAPI;.
2. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Perkumpulan RAPI bertanggung jawab kepada Munas RAPI.
Pasal 8
1. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Perkumpulan
RAPI mempunyai tugas memberikan nasehat dan pertimbangan serta
pengawasan yang berkaitan dengan peraturan dan kegiatan organisasi.
2. Saran dan pendapat Dewan Pertimbangan dan Penasehat Organisasi disampaikan secara berkala pada Sidang Paripurna Pengurus.
3.
Pertimbangan serta pengawasan yang berkaitan dengan peraturan/ kegiatan
organisasi dapat disampaikan sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
Pasal 9
Unsur Pengarah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan konsep kebijakan pengembangan organisasi secara nasional;
b. pemantauan kegiatan tingkat pusat dan tingkat daerah; serta
c. evaluasi penyelenggaraan kegiatan organisasi.
Paragraf 2
Keanggotaan DPP
Pasal 10
1. Dewan
Pertimbangan dan Penasehat Pusat; paling sedikit 5 orang yang terdiri
dari Mantan Pengurus Pusat, Mantan Ketua Daerah, dan para Pakar yang
ahli dibidangnya.
2. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat bersifat kolektif, dalam urusan administratif dibantu oleh Sekretariat RAPI Pusat. (administrasi à Sekretaris)
Bagian Keempat
Unsur Pelaksana adalah Pengurus Pusat RAPI.
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 12
Pengurus Pusat RAPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Pasal 13
Pengurus Pusat RAPI mempunyai tugas :
melaksanakan program perkumpulan secara terintegrasi yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan,
Pasal 14
Pengurus Pusat RAPI menyelenggarakan fungsi :
1. koordinasi penyelenggaraan kegiatan daerah;
2. komando penyelenggaraan bankom nasional; dan
3. pelaksana dalam penyelenggaraan kegiatan pusat.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 15
Susunan Organisasi Pengurus Pusat RAPI terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua I
c. Ketua II
d. Ketua III
e. Sekretaris Umum
f. Sekretaris I
g. Sekretaris II
h. Bendahara Umum
i. Bendahara
j. Departemen Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah
k. Departemen Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan
l. Departemen Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat
à Pasal 11 ART RAPI
Paragraf 3
Sekretariat RAPI Pusat
Pasal 16
(1) Sekretariat RAPI Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
(2) Sekretariat RAPI Pusat dipimpin oleh Sekretaris Umum.
Pasal 17
Sekretariat RAPI Pusat mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumberdaya serta kerjasama.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Sekretarat RAPI Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan RAPI Pusat;
b. pengkoordinasian, perencanaan, dan perumusan kebijakan teknis RAPI Pusat;
c.
pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan
peraturan perundang-undangan, organisasi, tatalaksana, keuangan,
perlengkapan, dan rumah tangga;
d. pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan RAPI Pusat;
e. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur DPP RAPI Pusat;
f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan RAPI Pusat.
Paragraf 4
Koordinator Bidang Organisasi
Pasal 19
(1) Koordinator Bidang Organisasi adalah unsur pimpinan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
(2) Koordinator Bidang Organisasi adalah Ketua I.
Pasal 20
Koordinator
Bidang Organisasi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan
kebijakan umum di bidang Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Koordinator Bidang Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan umum di bidang Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah;
b. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah;
c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah;
d.
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan
kebijakan umum di bidang Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah.
Paragraf 5
Koordinator Bidang Penelitian dan Pengembangan
Pasal 22
(1)
Koordinator Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah unsur pimpinan,
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
(2) Koordinator Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah Ketua II.
Pasal 23
Koordinator
Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas mengkoordinasikan
dan melaksanakan kebijakan umum di bidang Penelitian, Pendidikan dan
Pengembangan.
Pasal 24
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Koordinator
Bidang Penelitian dan Pengembangan menyeleng garakan fungsi:
a. perumusan kebijakan umum di bidang Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan;
b. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan;
c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan;
d.
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan
kebijakan umum di bidang Penelitian, Pendidikan dan pengembangan.
Paragraf 6
Koordinator Bidang Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat
Pasal 25
(1)
Koordinator Bidang Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan
Masyarakat adalah unsur pimpinan, berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Ketua Umum.
(2) Koordinator Bidang Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat adalah Ketua III.
Pasal 26
Koordinator
Bidang Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat
mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di
bidang Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 27
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koordinator
Bidang Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan umum di bidang Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat;
b. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat;
c. Komando pelaksanaan penanggulangan bencana dan jaring komunikasi informasi kegiatan nasional.
d. pelaksanaan hubungan kerja di bidang Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat;
e.
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan
kebijakan umum di bidang Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan
Hubungan Masyarakat.
Paragraf 7
Departemen Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah
Pasal 28
(1)
Departemen Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah adalah Unsur Pelaksana
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui
Ketua I.
(2) Departemen Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah dipimpin oleh Ketua Departemen.
(3) Di lingkungan Departemen Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah dapat dibentuk Bidang sesuai kebutuhan.
(4)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Ketua Bidang
yang bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua Departemen dan
Ketua I.
Pasal 29
Departemen Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah mempunyai tugas :
a. merumuskan strategi pelaksanaan program kerja Departemen.
b. menyusun program dan jadwal kegiatan Departemen
c. melaksanakan program kerja Departemen
d. melaporkan pelaksanakan program kerja Departemen
e. melakukan supervisi dan pembinaan kepada Biro Daerah.
Pasal 30
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Departemen
Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan operasional di bidang Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah;
b. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Departemen Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah;
c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang Departemen Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah;
d.
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan
kebijakan operasional Departemen Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah.
Paragraf 8
Departemen Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan
Pasal 31
(1)
Departemen Penelitian dan Pengembangan adalah Unsur Pelaksana yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua
II.
(2) Departemen Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Ketua Departemen.
(3) Di lingkungan Departemen Penelitian dan Pengembangan dapat dibentuk Bidang sesuai kebutuhan.
(4)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Ketua Bidang
yang bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua Departemen dan
Ketua II.
Pasal 32
Departemen Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas:
a. merumuskan strategi pelaksanaan program kerja Departemen.
b. menyusun program dan jadwal kegiatan Departemen
c. melaksanakan program kerja Departemen
d. melaporkan pelaksanakan program kerja Departemen
e. melakukan supervisi dan pembinaan kepada Biro Daerah.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Departemen Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan operasional di bidang Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan;
b. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Departemen Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan;
c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang Departemen Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan;
d.
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan
kebijakan operasional Departemen Penelitian, Pendidikan dan
Pengembangan;
Paragraf 9
Departemen Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga,
dan Hubungan Masyarakat
Pasal 34
(1)
Departemen Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan
Masyarakat adalah Unsur Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua III.
(2) Departemen Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat dipimpin oleh Ketua Departemen.
(3)
Di lingkungan Departemen Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan
Hubungan Masyarakat dapat dibentuk Bidang sesuai kebutuhan.
(4)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Ketua Bidang
yang bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua Departemen dan
Ketua III.
Pasal 35
Departemen Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas :
a. merumuskan strategi pelaksanaan program kerja Departemen.
b. menyusun program dan jadwal kegiatan Departemen
c. melaksanakan program kerja Departemen
d. melaporkan pelaksanakan program kerja Departemen
e. memimpin pelaksanaan penanggulangan bencana dan jaring komunikasi informasi kegiatan nasional.
f. melakukan supervisi dan pembinaan kepada Biro Daerah.
Pasal 36
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Departemen
Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan operasional di bidang Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat;
b.
pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang
Departemen Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan
Masyarakat;
c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang Departemen Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat;
e.
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan
kebijakan operasional Departemen Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga,
dan Hubungan Masyarakat.
Paragraf 10
Inspektorat Umum
Pasal 37
(1) Inspektorat Umum adalah DPP RAPI Pusat.
(2) Inspektur Umum dipimpin oleh Sekretaris DPP RAPI Pusat.
(3) dalam melaksanakan tugasnya Inspektur Umum berkordinasi dengan Ketua Umum.
Pasal 38
Inspektur
Umum mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan RAPI Pusat.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Inspektur Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan RAPI Pusat;
b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Ketua Umum;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Umum;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Paragraf 11
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 31
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dapat dibentuk Satuan Tugas RAPI .
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas RAPI.
(3) Kepala Satuan Tugas RAPI bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua Departemen/ Bidang yang bersangkutan.
Pasal 32
Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan
oleh Ketua Umum setelah mendapatkan persetujuan Rapat Pengurus RAPI
Pusat.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 33
Ketua Umum mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengurus Pusat RAPI.
Pasal 34
(1) Koordinator Bidang melaksanakan rapat internal secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Koordinator Bidang dapat mengundang aktivis, fungsionaris dan pemerhati yang dipandang perlu dalam rapat internal.
Pasal 35
Semua unsur di lingkungan RAPI Pusat dalam melaksanakan
tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi, baik di lingkungan RAPI sendiri maupun dalam hubungan
antar lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 43
Setiap
pimpinan satuan organisasi Unsur Pelaksana RAPI Pusat wajib
melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing
yang memungkinkan terlaksananya sinkronisasi program.
Pasal 44
Setiap
pimpinan satuan organisasi Unsur Pelaksana RAPI Pusat bertanggung jawab
memimpin dan mengkoordinasikan anggota masing-masing dan memberikan
pengarahan serta petunjuk bagi kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 45
Setiap
pimpinan satuan organisasi Unsur Pelaksana RAPI Pusat wajib mengikuti
dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing
serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 46
Dalam
melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi Unsur Pelaksana
RAPI Pusat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan
organisasi di bawahnya.
Pasal 47
Fungsi koordinasi Unsur Pelaksana RAPI Pusat dilaksanakan melalui koordinasi dengan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
Pasal 48
(1) Fungsi komando Unsur Pelaksana RAPI Pusat dilaksanakan
melalui pengerahan sumberdaya manusia, peralatan, serta langkah-langkah
lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana dan/atau
bantuan komunikasi kegiatan nasional.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Prosedur Tetap Komunikasi RAPI.
Pasal 49
Fungsi
pelaksanaan Unsur Pelaksana RAPI Pusat dilaksanakan secara
terkoordinasi dan terintegrasi dengan lembaga pemerintah baik pusat
maupun daerah, dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan Jaring Komunikasi RAPI.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Organisasi RAPI diatur oleh Pengurus Pusat RAPI.
BAB V
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
|
Pasal 16
Pengendalian
dan Pengawasan Organisasi dan Tata Kerja Perkumpulan RAPI
dilaksanakan secara berjenjang dengan penuh tanggung jawab.
|
Pasal 17
a. Pengurus Pusat bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja Perkumpulan RAPI;
b.
Pengurus Daerah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Organisasi
dan Tata Kerja Perkumpulan RAPI di Daerahnya dan melaporkannya kepada
Pengurus Pusat RAPI;
c.
Pengurus Wilayah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Organisasi
dan Tata Kerja Perkumpulan RAPI di Wilayahnya dan melaporkannya kepada
Pengurus Pusat RAPI melalui Pengurus Daerahnya;
|
Pasal 18
Supervisi
dan fasilitasi pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja Perkumpulan RAPI
wajib dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara berjenjang sampai
kepada Pengurus Pusat RAPI;
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
Pasal 19
Organisasi
dan Tata Kerja Perkumpulan RAPI ini dinyatakan berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya
setelah mendapat saran dan pertimbangan dari peserta Rakernas ke-VI
Perkumpulan RAPI di Jogyakarta, 2011.
|
Pasal 20
Pengurus
Daerah dan/atau Pengurus Wilayah dapat membuat turunan Organisasi dan
Tata Kerja Perkumpulan RAPI dalam bentuk Petunjuk Pelaksanaan maupun
Petunjuk Teknis yang berlaku untuk lingkungannya, dengan ketentuan
bahwa Petunjuk Pelaksanaan dan/atau Petunjuk Teknis tersebut baru
dapat diterapkan secara resmi setelah mendapat persetujuan dan
pengesahan dari Pengurus Pusat RAPI.
|
Ditetapkan di
|
:
|
Jakarta
|
Pada tanggal
|
:
|
... Juli 2011
|
PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
| |
Ketua Umum,
H. Dharma Udaya Nasution
JZ 09 BCQ / NIA. 09.05.00007
|
Sekretaris Umum,
Kemas Benyamin
JZ 09 ECI / NIA. 09.04.00
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar